Dalam pandangan awam, jurnalistik
dan pers seolah mempunyai arti yang sama. Padahal kedua hal tersebut mengandung
arti yang berbeda meskipun saling berkaitan. Garis besarnya, jurnalistik
mengacu pada suatu proses kegiatan, sedangkan pers berhubungan dengan media.
Secara etismologi, jurnalistik
berasal dari kata journ (bahasa perancis) berarti catatan atau laporan harian.
Secara sederhana, jurnalistik merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau laporan harian.
Menurut undang-undang pers no 40
tahun 1999 , pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara
dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya degan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian, jurnalistik berarti proses kegiatan mencari, menggali,
mengumpulkan, mengolah, memuat dan menyebarkan berita melalui pers (media massa) agar khalayak luas
mendapatkan informasi dengan secepat-cepatnya.
Posting Komentar