Pendidikan yang Orientasinya Uang



Marjinal – aku mau sekolah gratis
Inilah realita banyak yang tidak sekolah..
Ditengah-tegah kota apalagi di pelosok desa..
Berjuta anak bangsa tak mampu terus sekolah....
Karena biayanya saja sudah semakin menggila..

Pendidikan…
Bukanlah perusahaan yang orientasinya uang..
Pendidikan..
Bukanlah formalitas yang penuh dengan kekosongan..
               
Katanya pendidikan hak-hak semua orang..
Yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang..
Hey hey mana buktinya, hanyalah sampah belaka…
Ternyata yang sekolah hanyalah yang berduit saja..

Pendidikan disini tak pernah berubah..
Seperti di era zamannya para penjajah..
Dimana rakyat jelata tak bisa sekolah..
Yang bisa hanyalah kelompok yang punya kuasa..

Lirik lagu “aku mau sekolah gratis” di ciptakan oleh grup band asal Surabaya yang bernama marjinal. Marjinal yaitu sebuah band independent dengan aliran punk yang terbentuk pada tahun 1997. Band asal Surabaya itu terkenal dengan lirik-lirik lagunya yang mengkritik pemerintahan dan memberikan nilai sosial. Mereka menciptakan lagu aku mau sekolah gratis karena terinspirtasi oleh realita sosial yang ada. Bahkan band punk yang satu ini, sangat di idolakan di kalangan komunitas punk di Indonesia. Bagaimana tidak, selain lirik tentang potret buram pendidikan, merekapun menciptakan lirik-lirik tentang korupsi, kekerasan, kemiskinan bahkan tentang buruknya kereta api ekonomi pun ada. Sungguh grup band yang patut di contoh, bukan?

 Berbicara mengenai pendidikan yang biayanya sudah semakin menggila nampaknya memang sesuai dengan realita yang ada. Seperti pepatah menyebutkan “tidak ada sarapan pagi yang gratis”. Tampaknya pepatah ini mulai digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, pendidikan sekarang ini menjadi sesuatu yang tidak terjamah untuk masyarakat kalangan bawah. Hal tersebut karena beberapa faktor dan salah satunya kesulitan ekonomi. Padahal pendidikan menjadi sesuatu yang di perlukan untuk semua orang tak terkecuali masyarakat kalangan bawah. Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu. Hal tersebut membuktikan tidak adanya diskriminasi terhadap warga negara dalam mendapatkan pendidikan termasuk masyarakat kalangan bawah sekalipun..

Dalam berbagai hal, Pemerintah biasanya dapat membuat terkejut masyarakat dengan pemikiran-pemikiran yang hebat. Lagi pula, itulah salah satu tugas mereka, yaitu memikirkan perubahan dan membuat pembenahan untuk bangsa. Benar saja, terdapat program wajib belajar sembilan tahun yang telah dicanangkan sejak tahun 1994 dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tanggal 2 Mei 1994 yang merupakan kelanjutan dari program wajib belajar enam tahun di tanggal 2 Mei 1984. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Pendidikan yang notabenya gudang dari ilmu pengetahuan seharusnya menjadi prioritas utama. Karena dengan pendidikanlah akan memunculkan generasi penerus bangsa yang berkualitas. Tapi aplikasinya, seolah pendidikan mempersulit generasi muda untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. padahal ilmu pengetahuan itu bersifat terbuka dan bebas untuk siapa saja. Dunia pendidikan berpikir bahwa mereka itu “marketable” sehingga merekapun mengikuti hukum ekonomi, “biaya tinggi mengikuti permintaan yang naik”. Memang cukup dilematis, disatu sisi masyarakat dan negara selalu ingin meningkatkan kemampuan atau kecerdasan penerus bangsanya tetapi secara paradoks, masyarakat telah dibelenggu oleh biaya pendidikan yang mahal dan membuat seolah olah hanya kaum yang berduitlah yang mampu menyekolahkan anaknya. . Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Dimana rakyat jelata tak bisa sekolah, yang bisa hanyalah kelompok yang punya kuasa.

Seharusnya pendidikan bukanlah perusahaan yang orientasinya uang. Tapi saat ini, ”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Kurang lebihnya seperti itulah potret buram pendidikan di Indonesia yang penuh dengan syarat dan ketentuan.

Faktor ekonomi menjadi musuh utama bangsa Indonesia dalam menempuh ranah pendidikan. Biaya yang mahal menyulitkan mereka duduk di bangku sekolah. Banyak yang ingin melanjutkan sekolah karena keterbatasan dana terpaksa mengurungkan niatnya. Terkadang adanya dana BOS di sekolah tidak mampu meringankan beban rakyat dalam pendidikan. Masih saja terdapat pungutan liar di sekolah-sekolah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak dipungkiri, semakin tinggi pendidikan yang diraih maka semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan. Belum lagi rendahnya kualitas tenaga pengajar serta minimnya sarana infrasuktur. Kurang optimalnya pembelajaran dan kurikulum pun sering menjadi persoalan dalam dunia pendidikan Indonesia. Sebenarnya pemerintah telah menganggarkan dana untuk pendidikan namun anggaran untuk pendidikan tersebut (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20%, kurang lebihnya hanya berkisar diantara 2-5%.

Pemerintah dan lembaga politik lainnya harus memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan anggaran bagi dunia pendidikan di Indonesia sehingga angka 20% dapat segera terealisasikan. Dengan ketatnya persaingan dewasa ini, arah pendidikan di Indonesia harus mampu berperan menyiapkan peserta didik dalam konstelasi masyarakat global dan pada waktu yang sama, pendidikan juga memiliki kewajiban untuk melestarikan national character dari bangsa Indonesia.

Ilmu pengetahuan menolak adanya sifat tertutup. Apa yang dianggap benar harus dapat dibuktikan (diverifikasi) secara terbuka di depan publik. Jika kita mengatakan bahwa air yang dipanaskan sampai 100 derajat celcius akan mendidih, maka dipersilakan semua orang untuk membuktikan fenomena tersebut. Karena itu pendidikan harus memiliki sifat keterbukaan. Hal itu tidak lain agar semua orang berhak mengetahui realitas yang terjadi dan tanpa ada manipulasi uang dalam pendidikan. Jangan sampai anggaran dari pemerintah untuk pendidikan bercabang kemana-mana. Semua program pemerintah tentang pendidikan harusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan koridornya. Karena dunia pendidikan adalah hak semua bangsa Indonesia yang dilindungi oleh ndang-undang.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika anggaran dana dari pemerintah dinaikan tetapi dana tersebut tidak sampai kepada tujuannya maka akan sia-sia. Selain itu program pemerintah tentang bantuan operasional sekolah (BOS) yang ada di setiap sekolah tidak mampu membuat seluruh masyakakat kecil mengenyam bangku sekolah. Dana BOS, menurut menteri pendidikan Mohamad Nuh pada tahun 2010 hanya meng-cover 70 persen biaya pendidikan. Hasilnya, sebesar 1,5 persen siswa SD drop out, dan yang tidak melanjutkan 8,87 persen dari 31 juta siswa. Untuk SMP, sebesar 1,61 persen drop out, dan 21,13 persen tidak melanjutkan. Sementara SMA, sebesar 2,86 persen drop out dan 33,11 persen tidak melanjutkan.

Ironis memang, negeri yang katanya kaya namun untuk masalah pendidikan tak mampu berkembang dengan baik. Sebenarnya apa yang salah dalam pendidikan Indonesia, dipermudah dengan adanya BOS, masih saja tedapat anak-anak yang putus sekolah. Menurut Nuh juga, angka putus sekolah di Indonesia cukup tinggi, di tingkat SD saja, angka putus sekolah sekitar 1,3 persen atau setara 400.000 siswa. Angka tidak melanjutkan dari SD ke SMP sekitar 7,2 persen. Angka putus sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya semakin besar di tingkat SMP dan SMA. Sangat kontradiksi jika di sangkutpautkan dengan fasilitas anggota DPR yang begitu mewah namun tak sebanding dengan mutu pendidikan yang ada. Seolah mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan bersama. Alih-alih bersuara demi rakyat namun kenyataannya DPR malah dibanjiri fasilitas mewah. Alokasi dana pemerintah terkesan hanya untuk wakil rakyat (DPR) sedangkan rakyat masih banyak kesenjangan terutama di ranah pendidikan.
Dengan ini, sangat jelas bahwa pendidikan di Indonesia merupakan formalitas yang penuh dengan kekosongan. Pendidikan memang seringkali dijadikan tolak ukur kesuksesan seseorang. Padahal pada kenyataannya, banyak dari segelintir orang tanpa mengenyam pendidikan tinggi pun mampu meraih kesuksesan. walaupun demikian, seseorang dengan taraf pendidikannya tinggi akan memiliki tingkat kesejahteraan yang baik, sebaliknya seseorang dengan pendidikan yang rendah akan memiliki tingkat kesejahteraan yang kurang baik. Untuk itu, salah satu cara mensejahterakan rakyat yaitu dengan pendidikan.
Maka dari itu, perlu adanya solusi terbaik demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Mungkin diperlukan perubahan sistem sosial yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Sistem pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan. Harus adanya pemerataan pendidikanlah yang menjadi kepentingan utama. Oleh karena itu, biaya pendidikan dibuat semurah mungkin agar terjangkau oleh seluruh rakyat miskin. Selain itu program-program tentang pendidikan harus dilaksanakan dengan benar. Intinya, jika program wajib belajar selama Sembilan tahun ingin terlaksana dengan benar, maka pihak pemerintah harus mencari sosuli terbaik seperti menggratiskan sekolah setidaknya hingga tingkat sekolah menengah pertama. Hal tersebut dilakukan agar program wajib belajar tercapai dan dapat dirasakan masyarakat miskin. Tentu saja setelah di adakannya sekolah-sekolah yang gratis, maka tahap selanjutnya pemerataan staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Semua tersebut akan lebih baik lagi jika di imbangi dengan fasilitas dan infrastuktur yang memadai. Dengan begitu maka sekolah-sekolah gratis tidak hanya terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak menunjang bangku persekolahan. Tapi di daerah kota pun kita dapat merasakannya. Hal tersebut membuktikan bahwa dalam dunia pendidikan tidak ada yang di diskriminasikan.***











Related Post



Posting Komentar