Inilah
realita banyak yang tidak sekolah..
Ditengah-tegah
kota apalagi di pelosok desa..
Berjuta
anak bangsa tak mampu terus sekolah....
Karena
biayanya saja sudah semakin menggila..
Pendidikan…
Bukanlah
perusahaan yang orientasinya uang..
Pendidikan..
Bukanlah
formalitas yang penuh dengan kekosongan..
Katanya
pendidikan hak-hak semua orang..
Yang
dilindungi dan dijamin oleh undang-undang..
Hey
hey mana buktinya, hanyalah sampah belaka…
Ternyata
yang sekolah hanyalah yang berduit saja..
Pendidikan
disini tak pernah berubah..
Seperti
di era zamannya para penjajah..
Dimana
rakyat jelata tak bisa sekolah..
Yang
bisa hanyalah kelompok yang punya kuasa..
Lirik lagu “aku mau
sekolah gratis” di ciptakan oleh grup band asal Surabaya yang bernama marjinal.
Marjinal yaitu sebuah band independent dengan aliran punk yang terbentuk pada
tahun 1997. Band asal Surabaya itu terkenal dengan lirik-lirik lagunya yang mengkritik
pemerintahan dan memberikan nilai sosial. Mereka menciptakan lagu aku mau
sekolah gratis karena terinspirtasi oleh realita sosial yang ada. Bahkan band
punk yang satu ini, sangat di idolakan di kalangan komunitas punk di Indonesia.
Bagaimana tidak, selain lirik tentang potret buram pendidikan, merekapun
menciptakan lirik-lirik tentang korupsi, kekerasan, kemiskinan bahkan tentang
buruknya kereta api ekonomi pun ada. Sungguh grup band yang patut di contoh,
bukan?
Berbicara mengenai pendidikan yang biayanya
sudah semakin menggila nampaknya memang sesuai dengan realita yang ada. Seperti
pepatah menyebutkan “tidak ada sarapan pagi yang gratis”. Tampaknya pepatah ini
mulai digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, pendidikan
sekarang ini menjadi sesuatu yang tidak terjamah untuk masyarakat kalangan
bawah. Hal tersebut karena beberapa faktor dan salah satunya kesulitan ekonomi.
Padahal pendidikan menjadi sesuatu yang di perlukan untuk semua orang tak
terkecuali masyarakat kalangan bawah. Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD)
1945 Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 5 ayat 1
menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan bermutu. Hal tersebut membuktikan tidak adanya diskriminasi terhadap
warga negara dalam mendapatkan pendidikan termasuk masyarakat kalangan bawah
sekalipun..
Dalam berbagai hal, Pemerintah biasanya dapat membuat terkejut
masyarakat dengan pemikiran-pemikiran yang hebat. Lagi pula, itulah salah satu
tugas mereka, yaitu memikirkan perubahan dan membuat pembenahan untuk bangsa.
Benar saja, terdapat program wajib belajar sembilan tahun yang telah
dicanangkan sejak tahun 1994 dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tanggal 2
Mei 1994 yang merupakan kelanjutan dari program wajib belajar enam tahun di tanggal
2 Mei 1984. Masalah
penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar
bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah
pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan
terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak
Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib
belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan
kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah
pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.
Pendidikan yang notabenya gudang dari ilmu pengetahuan
seharusnya menjadi prioritas utama. Karena dengan pendidikanlah akan
memunculkan generasi penerus bangsa yang berkualitas. Tapi aplikasinya, seolah
pendidikan mempersulit generasi muda untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
padahal ilmu pengetahuan itu bersifat terbuka dan bebas untuk siapa saja. Dunia
pendidikan berpikir bahwa mereka itu “marketable” sehingga merekapun mengikuti
hukum ekonomi, “biaya tinggi mengikuti permintaan yang naik”. Memang cukup
dilematis, disatu sisi masyarakat dan negara selalu ingin meningkatkan
kemampuan atau kecerdasan penerus bangsanya tetapi secara paradoks, masyarakat
telah dibelenggu oleh biaya pendidikan yang mahal dan membuat seolah olah hanya
kaum yang berduitlah yang mampu menyekolahkan anaknya. . Jika mencermati permasalahan di atas,
terjadi sebuah diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Dimana
rakyat jelata tak bisa sekolah, yang bisa hanyalah kelompok yang punya kuasa.
Seharusnya pendidikan bukanlah perusahaan yang orientasinya uang.
Tapi saat ini, ”Pendidikan
bermutu itu mahal”. Kalimat ini
sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan
masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari
Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin
tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Untuk masuk TK dan SDN
saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada
yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai
Rp 5 juta. Kurang lebihnya seperti itulah potret buram pendidikan di Indonesia
yang penuh dengan syarat dan ketentuan.
Faktor ekonomi menjadi musuh utama bangsa Indonesia dalam menempuh
ranah pendidikan. Biaya yang mahal menyulitkan mereka duduk di bangku sekolah.
Banyak yang ingin melanjutkan sekolah karena keterbatasan dana terpaksa
mengurungkan niatnya. Terkadang adanya dana BOS di sekolah tidak mampu
meringankan beban rakyat dalam pendidikan. Masih saja terdapat pungutan liar di
sekolah-sekolah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak dipungkiri,
semakin tinggi pendidikan yang diraih maka semakin tinggi pula biaya yang
dibutuhkan. Belum lagi rendahnya kualitas tenaga pengajar serta minimnya sarana
infrasuktur. Kurang optimalnya pembelajaran dan kurikulum pun sering menjadi
persoalan dalam dunia pendidikan Indonesia. Sebenarnya pemerintah telah
menganggarkan dana untuk pendidikan namun anggaran untuk pendidikan tersebut
(di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun
APBD hingga saat ini masih dibawah 20%, kurang lebihnya hanya berkisar diantara
2-5%.
Pemerintah dan lembaga politik lainnya harus memiliki komitmen untuk
terus berupaya meningkatkan anggaran bagi dunia pendidikan di Indonesia
sehingga angka 20% dapat segera terealisasikan. Dengan ketatnya persaingan
dewasa ini, arah pendidikan di Indonesia harus mampu berperan menyiapkan
peserta didik dalam konstelasi masyarakat global dan pada waktu yang sama, pendidikan
juga memiliki kewajiban untuk melestarikan national character dari bangsa
Indonesia.
Ilmu pengetahuan menolak adanya sifat tertutup. Apa yang dianggap benar
harus dapat dibuktikan (diverifikasi) secara terbuka di depan publik. Jika kita
mengatakan bahwa air yang dipanaskan sampai 100 derajat celcius akan mendidih,
maka dipersilakan semua orang untuk membuktikan fenomena tersebut. Karena itu
pendidikan harus memiliki sifat keterbukaan. Hal itu tidak lain agar semua
orang berhak mengetahui realitas yang terjadi dan tanpa ada manipulasi uang
dalam pendidikan. Jangan sampai anggaran dari pemerintah untuk pendidikan
bercabang kemana-mana. Semua program pemerintah tentang pendidikan harusnya
dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan koridornya. Karena dunia pendidikan
adalah hak semua bangsa Indonesia yang dilindungi oleh ndang-undang.
Oleh karena itu,
penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara
terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya
menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran
saja. Sebab percuma saja, jika anggaran dana dari pemerintah dinaikan tetapi
dana tersebut tidak sampai kepada tujuannya maka akan sia-sia. Selain itu
program pemerintah tentang bantuan operasional sekolah (BOS) yang ada di
setiap sekolah tidak mampu membuat seluruh
masyakakat kecil mengenyam bangku sekolah. Dana BOS, menurut menteri pendidikan
Mohamad Nuh pada tahun 2010 hanya meng-cover
70 persen biaya pendidikan. Hasilnya, sebesar 1,5 persen siswa SD drop out, dan yang tidak melanjutkan 8,87 persen dari
31 juta siswa. Untuk SMP, sebesar 1,61 persen drop
out, dan 21,13 persen tidak melanjutkan. Sementara SMA, sebesar
2,86 persen drop out dan 33,11 persen tidak
melanjutkan.
Ironis memang, negeri yang katanya kaya namun untuk masalah pendidikan
tak mampu berkembang dengan baik. Sebenarnya apa yang salah dalam pendidikan
Indonesia, dipermudah dengan adanya BOS, masih saja tedapat anak-anak yang
putus sekolah. Menurut Nuh juga, angka putus sekolah di Indonesia cukup tinggi,
di
tingkat SD saja, angka putus sekolah sekitar 1,3 persen atau setara 400.000
siswa. Angka tidak melanjutkan dari SD ke SMP sekitar 7,2 persen. Angka putus
sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya semakin besar di
tingkat SMP dan SMA. Sangat kontradiksi jika di sangkutpautkan dengan fasilitas
anggota DPR yang begitu mewah namun tak sebanding dengan mutu pendidikan yang
ada. Seolah mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan bersama.
Alih-alih bersuara demi rakyat namun kenyataannya DPR malah dibanjiri fasilitas
mewah. Alokasi dana pemerintah terkesan hanya
untuk wakil rakyat (DPR) sedangkan rakyat masih banyak kesenjangan
terutama di ranah pendidikan.
Dengan
ini, sangat jelas bahwa pendidikan di Indonesia merupakan formalitas yang penuh
dengan kekosongan. Pendidikan memang seringkali dijadikan tolak ukur kesuksesan
seseorang. Padahal pada kenyataannya, banyak dari segelintir orang tanpa mengenyam
pendidikan tinggi pun mampu meraih kesuksesan. walaupun demikian, seseorang dengan taraf pendidikannya tinggi akan
memiliki tingkat kesejahteraan yang baik, sebaliknya seseorang dengan
pendidikan yang rendah akan memiliki tingkat kesejahteraan yang kurang baik.
Untuk itu, salah satu cara mensejahterakan rakyat yaitu dengan pendidikan.
Maka dari
itu, perlu adanya solusi terbaik demi peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia. Mungkin diperlukan perubahan sistem sosial yang berkaitan dengan
dunia pendidikan. Sistem pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam
konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip
antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik,
termasuk pendanaan pendidikan. Harus adanya pemerataan pendidikanlah yang
menjadi kepentingan utama. Oleh karena itu, biaya pendidikan dibuat semurah
mungkin agar terjangkau oleh seluruh rakyat miskin. Selain itu program-program
tentang pendidikan harus dilaksanakan dengan benar. Intinya, jika program wajib
belajar selama Sembilan tahun ingin terlaksana dengan benar, maka pihak
pemerintah harus mencari sosuli terbaik seperti menggratiskan sekolah
setidaknya hingga tingkat sekolah menengah pertama. Hal tersebut dilakukan agar
program wajib belajar tercapai dan dapat dirasakan masyarakat miskin. Tentu
saja setelah di adakannya sekolah-sekolah yang gratis, maka tahap selanjutnya
pemerataan staf pengajar
yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan
birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Semua tersebut akan lebih baik lagi
jika di imbangi dengan fasilitas dan infrastuktur yang memadai. Dengan begitu
maka sekolah-sekolah gratis tidak hanya terdapat di daerah terpencil yang kumuh
dan segala sesuatunya tidak menunjang bangku persekolahan. Tapi di daerah kota
pun kita dapat merasakannya. Hal tersebut membuktikan bahwa dalam dunia
pendidikan tidak ada yang di diskriminasikan.***

Posting Komentar