Vespa Langka di Indonesia




Vespa Super Sprint diperkenalkan pada tahun 1965 dan diproduksi sampai tahun 1971.Dibuat dengan bagian depan yang lebih sempit dibandingkan dengan Vespa lain dan kotak sarung tangan dan roda cadangan dipasang pada langkah melalui daerah dari frame.

Walaupun produksinya tidak begitu sukses namun itu yang membuat SS90 menjadi Vespa yang langka dan bersejarah. Karena kelangkaannya dan hanya 5.309 unit yang pernah dibuat dan Vespa ini amat tinggi nilai sejarah nya, SS90 sekarang adalah skuter yang paling mahal di dunia. Jika anda berhasil menemukan satu, anda bisa mengharapkan untuk membayar lebih dari  $7000 untuk harga vespa yang mahal ini.

vespa cantik, vespa romantik.

Mengendarai motor bebek atau matic rasanya sudah biasa, jika mengendarai vespa hemmpp… apa yang ada di benak anda? romantis bukan?. Yaa, itulah vespa jenis skuter yang satu ini sangat berbeda dari motor pada umumnya. Suara berisik dan bentuk yang unik merupakan andalan dari si besi tua. 


Siapa sangka, ternyata vespa masih digandrungi oleh masyarakat tak terkecuali bagi kalangan muda. Identik tua dan cocok untuk lanjut usia telah terbantahkan. Banyak kalangan muda masih mencintai motor buatan Italia ini. Terbukti dengan terbentuknya  komunitas-komunitas vespa dari tiap-tiap daerah. Mereka berkumpul menjadi satu dan saling bertukar informasi mengenai vespa. Para anggotanya pun kebanyakan kalangan muda yang masih menyukai skuter nyentrik ini. 

Pedoman Menulis Berita



Berita adalah susunan kejadian tiap hari, sehingga masyarakay menerimanya dalam bentuk yang tersusun dan dikemas sedemikian rupa dan disebar luaskan oleh media masa.

Masalahnya, bagaimana jurnalis memutuskan mana berita atau mana bukan? Pada dasarnya semua balik lagi ke dirinya masing-masing. Karena setiap orangmempunyai penilayan yang berbeda, saat membericarakan tentang suatu peristiwa.

Oleh karena itu,  biasanya jurnalis mempunyai kriteria untuk menilai berita seperti:

- apakah ada sesuatu yang baru?

Idealisme Dan Kapitalisme Pers di Indonesia



Pengertian Pers jika ditinjau secara yuridis formal, seperti tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU pokok Pers No. 40/1999, merupakan lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar. 

Oleh karena itu, sebelum membahas pers lebih jauh, kita harus mengetahui topik penting yang berkaitan dengan pers. Pertama kita harus mengetahui fungsi utama pers, karakteristik pers, tipologi pers, wilayah sirkulasi pers, pilar penyangga pers dan lain-lain.