Pengertian
Pers jika ditinjau secara yuridis formal, seperti tercantum dalam pasal 1 ayat
(1) UU pokok Pers No. 40/1999, merupakan lembaga social dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara dan gambar.
Oleh
karena itu, sebelum membahas pers lebih jauh, kita harus mengetahui topik
penting yang berkaitan dengan pers. Pertama kita harus mengetahui fungsi utama
pers, karakteristik pers, tipologi pers, wilayah sirkulasi pers, pilar
penyangga pers dan lain-lain.
Singkat cerita Tugas pers yang terpenting
adalah membela kebenaran dan keadilan. Itulah makna yang sebenar-benarnya
[Erick Hodgins, Redaktur Senior Majalah Time]. Tetapi dalam pembahasan ini,
penulis lebih menitik beratkan pada fenomena pers secara ideology dan
kapitalisme pers di Indonesia.
Karena di dalam dunia jurnalistik atau pers
umum, kondisi didalamnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu : pers idealis, pers
berdasarkan nilai kapital, dan pers yang menggali nilai kapital untuk mengusung
kepada sebuah idealis pers.
konon untuk menegakkan
idealisme, ketika pers kita memasuki era industrialisasi, mengalami banyak
kerepotan. Hal ini karena dalam praktik jurnalistik, tidak jarang kalangan
jurnalis tanpa sadar telah melakukan tindak yang kurang pas dalam memposisikan
dirinya, hingga dari sisi proporsi agak melenceng. Untuk diketahui saja, pers
Indonesia lahir dari kancah perjuangan.
Ketika Bung Karno dan Bung Hatta atas
nama rakyat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945,
enam bulan kemudian, yaitu pada 9 Februari 1946 para jurnalis Indonesia
“memproklamasikan diri” dimulainya kemerdekaan pers secara nasional, ditandai
dengan lahirnya organisasi profesi bagi kalangan wartawan.
Perjuangan untuk kemerdekaan
bangsa dan kebebasan pers adalah perjuangan menuju kebenaran dan keadilan.
Sejak awal, pers Indonesia adalah pers idealis, meski setelah merdeka,
kemerdekaan dan kebebasan pers mengalami berbagai petaka dan penelikungan
berupa sensor, pengawasan ketat, ancaman, bahkan pemberedelan atas nama
stabilitas politik dan keamanan negara.
Dengan lahirnya UU No 40 Tahun 1999
tentang Pers yang disahkan tanggal 23 September 1999, sebenarnya napas pers
Indonesia lebih longgar untuk mengekspresikan berbagai pikiran melalui media
sesuai dengan fungsinya.
Pers tidaklah hanya sebagai
media informasi, pendidikan dan hiburan, tetapi juga menjalankan kontrol
sosial, dalam konteks penegakan keadilan dan kebenaran, menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia. Pers secara aktif
melakukan pengawasan berkaitan dengan kepentingan publik. Jaminan seperti ini
cukup ideal, seperti dikatakan redaktur senior Majalah Time, Erick Hodgins,
tugas pers yang terpenting adalah membela kebenaran dan keadilan.
Menurut dia, itulah idealisme
yang sebenar-benarnya. Itu bisa dipahami karena diyakini, idealisme adalah sikap hidup yang harus menjadi mind set bagi setiap
insan jurnalis, berpijak pada tataran moralitas. Akan tetapi kalangan pers
sampai kini masih saja merasakan, kebebasan pers masih terhalang berbagai
tindak kekerasan dan upaya kriminalisasi yang datang dari berbagai pihak,
bahkan masih terjadi pembunuhan dan penyiksaan terhadap wartawan.
Dalam gugatan hukum, UU Pers
sering kali dikesampingkan. Imbasnya sebuah ancaman lain datang melalui
pengajuan RUU Keamanan Nasional yang jika tidak hati-hati bisa mengembang
ke arah pembungkaman. Masyarakat, lebih-lebih pers, sepertinya
“ditakut-takuti” untuk beraktivitas sesuai dengan nuraninya. Harus ekstra
hati-hati dalam bicara, menulis atau mengambil suatu keputusan untuk
melangkah.
Di sisi lain, selama ini pers sering menjadi kambing hitam
dalam berbagai pemberitaan [terutama] seputar kasus korupsi Kalangan di luar
pers. Hal ini demi kepentingan pribadi atau kelompoknya berpura-pura tak
memahami, bagaimana cara kerja para profesionalis pers yang kritis, cepat dan
akurat dalam penyampaian sebuah kabar.
Pers sering dituding sebagai
pihak yang memprovokasi, membesar-besarkan masalah dan lain-lain tudingan yang
menyakitkan. Di negeri yang sedang sakit seperti Republik ini, tugas dan
idealisme pers memang menjadi tantangan besar. Sebagian kalangan jurnalis
sendiri sempat muncul pertanyaan, apakah
dalam arus hidup yang penuh gejolak seperti ini, ketika pers sudah menapaki
alam industrialisasi, masih diperlukan idealisme pers untuk tetap ditegakkan?
Jangan-jangan idealisme akan menjadi kuburan massal bagi kaum jurnalis.
Jawabnya, tak hanya perlu,
tetapi harus. Idealisme adalah komponen dasar dari pers itu sendiri yang
berposisi sebagai penuntun arah profesionalitas kewartawanan. Jika kaum
jurnalis membanggakan diri sebagai penegak pilar keempat demokrasi, itu tak
bisa dilaksanakan jika idealisme sang jurnalis dalam kondisi
keropos. Institusi persurat kabaran di era industrial, tidak berarti
menjadi kehilangan idealismenya sebagai roh aktivitas jurnalistik.
Sesuai
dengan fungsi yang diemban, dia harus menggunakan kewenangan untuk turut
mengontrol jalannya kekuasaan. Sinergi interaktif antara pers, pihak eksekutif
dan kalangan dewan jangan sampai mengarah pada “persekongkolan jahat”. Cukup
sebagai partner ship yang harus sama-sama menghargai eksistensi profesi. Hanya
dengan jalan begitu, kerjasama akan berjalan secara wajar, tidak berwatak
“kongkalikong”.
Dibutuhkan suatu gerakan
kreatif, rapi dan cerdas. Pers, eksekutif dan lembaga legislasi bergerak gesit
secara proprorsif, untuk menjawab tantangan zaman yang kian kompleks dan
penuh problem-problem sosial. Jangan sampai ketika negeri ini sedang
dilanda sakit, pers bersikap skeptis. Upaya penciptaan simpati yang
dilakukan, seyogyanya berpegangan pada semangat social responsibility, melalui
berbagai rangkaian pertimbangan kondisi, situasi, sosial dan lingkungan dalam
implementasi operasional yang strategis berlandaskan eksistensi kerakyatan.
Asal tahu saja, gerakan pers sesungguhnya adalah gerakan intelektual.
Selain idealisme pers yang
sekarang patut dipertanyakan,muncul kontroversi kapitalisme pers di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pendapat kebebasan pers dinikmati kaum
kapitalis” dan ada juga yang berpendapat “pers tanpa kapitalisme akan mati”.
Memanglah disatu sisi kapitalisme berdampak positif dan diposisi lain berdampak
negatif.
Untuk lebih memperjelas bahwa
‘aturan main’ dunia media sekarang tidak boleh menyiarkan hal yang merugikan
pemilik media di mana kita bekerja, meskipun itu benar. Dengan kata lain, di
belahan dunia mana pun, bahkan di Amerika Serikat sendiri, pihak yang secara
leluasa menikmati kebebasan pers itu adalah “kelompok tertentu”, yakni para
pemilik medi massa atau pemodal (kapitalis). Akibatnya, kebebasan pers yang
berlaku sebenarnya adalah “kebebasan pemilik pers” (freedom for media owner).
Alangkah kian berkuasanya jika sang pemilik juga menjadi pemimpin redaksi atau
program director.
“Pemilik masih bisa menempatkan
berita yang penting untuknya –meskipun tidak terlalu penting untuk umum—di
halaman pertama atau pada jam tayang utama (prime time). Sebaliknya, berita
tertentu bisa saja ditahan atau batal dimuat. Ini membuktikan, pemilik masih
berkuasa,” tulis William L. Rivers dkk. dalam Media Massa dan Masyarakat
Modern (Prenada Media Jakarta, 2003).
Demikianlah fakta di
lapangan mengenai kebebasan pers yang tampaknya terus diperjuangkan oleh
kalangan wartawan dan broadcaster. Masalahnya, meski kebebasan pers sudah
dilindungi negara dan pemerintah relatif tidak lagi ikut campur atau
mengintervensi pers, misalnya sensor atau breidel, namun sejauh ini para
jurnalis dan penyiar hanya bebas dalam peliputan dan penulisan berita, bukan
dalam hal publikasi –pemuatan atau penyiaran. Baru dalam hal “meliput dan
menulis” itu pula “otonomi para jurnalis” berlaku.
Banyak wartawan yang meliput dan
menulis berita penting dan menarik. Namun naskah mereka hanya bisa disimpan di
komputer, tidak dipublikasikan. Hal tersebut mungkin saja berita yang ditulis
merugikan pihak kapitalis. Meskipun kita bisa merasakan betul bagaimana
kebebasan pers sudah kita nikmati, melalui UU No. 40/1999, sudah memberikan
“kemerdekaan” itu dalam meliput, membuat, dan mempublikasikan sebuah
berita/informasi.
Namun, kita harus rela berhadapan dengan kenyataan baru,
ternyata belenggu kebebasan pers itu masih ada: pemilik atau pemodal! Tapi tanpa
pemilik/pemodal, kita pun tidak bisa apa-apa. Selama kita belum mampu
menerbitkan/mendirikan sendiri media yang siap memuat apa pun berita yang kita
anggap penting dan menarik.
Dalam “hukum komunikasi massa” menyebutkan,
komunikator dalam komunikasi massa bukanlah individu, tapi lembaga, organisasi.
Jadilah kita, para jurnalis/broadcaster, sebagai “institutionalized
communicator” dan harus “ikhlas” melepas “sebagian jati diri dan idealisme”
kita ketika bergabung dengan sebuah media.
Tapi tetap, kebenaran harus
disuarakan, dibuka, dipublikasikan, dikatakan, walaupun pahit. Fakta harus
disebarkan. Kebenaran, dalam dunia jurnalistik, adalah fakta, benar-benar
terjadi, ada datanya, bukan rekayasa. Selain blog, “pers bawah tanah” (underground
press) adalah opsi lain untuk mempublikasikan berita atau gagasan yang
tidak dipublikasikan media konvensional. William L. Rivers menyebutnya
“jurnalisme militan”.
Jika dilihat dari sisi positifnya jika
pers Sekarang ini tanpa modal (kapitalisme) maka pers akan mati seperti
sejumlah media di Bandung karena persaingan yang begitu ketat. ’Pers dengan
kapitalisme, hanya itu yang hidup. Tak mungkin pers dapat hidup tanpa modal.
Tapi kapitalisme yang kompak dan bertanggung jawab. Maka hendaknya kapitalisme
masuk ke media harus kapitalis yang benar. Sebab modal besar diperlukan bagi
berlangsungnya hidup pers, sepanjang kapitalis itu tidak mendikte.
Kapitalis sendiri sejak zaman dulu
sudah ada, tetapi berupa kapitalis yang menghisap. Oleh karena itu pers
Indonesia harus mencerminkan Pancasila dan pencerminaan jiwa Indonesia. Di Indonesia
pers merdeka masih selalu terancam bila masih diatur oleh Peraturan Pemerintah
(PP) dan Undang-undang (UU). Sebab di negara-negara seperti Uni
Eropa, Jepang, Australia, India dan Amerika Serikat, kemerdekaan pers kokoh.
Kondisi
pers di Indonesia tidak terlepas dari idealisme dan kapitalisme. Bahkan
idealisme dan kapitalisme bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa
dipisahkan. Contohnya jika pers yang didasarkan kepada idealis
semata akan mengalami kemunduran karena tidak mendapatkan suntikan dana. Hal
ini dikarenakan orientasi mereka tidak
berdasarkan pada nilai kapital melainkan menuju kepada pers yang murni sebagai
pers yang ideal.
Hal ini menjadi wajar ketika pers yang berdasarkan idelaismenya
tersebut mengalami gulung tikar karena tidak ada suntikan dana yang mendukung
segala upaya mereka. Hal ini terjadi pada pers di era 60an. Diantara media pers
tersebut yaitu majalah prisma. Dengan mengedapankan nilai-nilai idealis di
tengah derasnya arus kapitalis, mereka tidak bisa bertahan dan mengalami
kehancuran.
Jika pers yang berorientasikan
kepada modal atau nilai kapital sehingga menghilangkan idealisnya sebagi
entitas pers yang objektif yang mengedepankan penyampaian informasi secara benar,
dimana jenis media pers seperti ini banyak tumbuh dan berkembang. Yang dicari
oleh pers jenis ini hanyalah bagaimana
mencari keuntungan dengan perusahaan pers mereka. Pers seperti ini
diuntungkan dengan arus kapitalisme, yang membawa mereka kepada golongan pers
yellow taste yang hanya mengedepankan sebuah hiburan tanpa mempunyai makna di
dalamnya.
Hal ini diperparah dengan pangsa pasar konsumen masyarakat kita yang
kurang cerdas dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada. Mereka lebih
tertarik kepada sesuatu yang bisa menghibur mereka tanpa harus memperdulikan
apa yang terjadi dengan keadaan sekitar.
Tanpa menyebut suatu contoh konkrit
sebuah media pers yang ada, dapatlah dilihat banyaknya mediapers yang muncul
dengan tiadanya mutu yang ditawarkan baik itu mengenai berita ataupun mengenai
permasalahan sosial yang ada. Hal ini memicu pers golongan kedua ini tetap subur bahkan menjamur dikalangan
masyarakat.
Pers yang idealis dengan modal
sebagai cara mencapai idealisme mereka. Jurnalisme ini beranggapan bahwa tanpa
adanya suatu modal atau logistik mereka tidak bisa menyebarkan atau mengusung
idealis mereka. Apalagi di era semakin majunya teknologi dan kapitalisme
semakin berkuasa. Oleh karena itu mereka harus kompromis dengan keadaan/ situais
yang mereka hadapi.
Dengan jalan ini mereka akan tetap bisa survive dalam
menghadapi realitas dan bisa pula “mengsurvivekan” idealis mereka. Memang jalan
ini menimbulkan banyak polemik jika di tengah jalan mereka akan dihadapkan pada
pilihan untuk mengusung idealis atau terseret dalam dunia kapitalis. Dan hal
ini menjadi tantangan bagi pelaku pers jika mengambil jalan tengah ini. Oleh
karena itu sebuah media bebas memilih apakah mereka tetap idealis, kapitalis
tanpa idealis, atau idealis dengan jalan kapitalis.
Terlepas
dari pandangan sebuah pers tentang ideologinya, pers haruslah menjungjung
tinggi etika dalam pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers, yaitu
bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan
pers yang baik dan pers yang buruk, pers yang benar dan yang salah, pers yang
tepat maupun tidak tepat. Sebagaimana nilai-nilai yang dianut haruslah baik dan
etis.
Pers yang etis yaitu pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar
dari berbagai sumber sehingga khalayak dapat menilai sendiri informasi
tersebut. Agar pers berada sesuai dengan etika maka organisasi pers haruslah
dibekali dengan kode etik juralistik. Memang suatu etika berbeda dengann hukum.
Tetapi jika etika dilakukan sesuai nilai yang baik maka secara tidak langsung
nama pers tersebut akan menjadi baik.
Dengan
demikian, kode etik jurnalistik ibarat belenggu suci. Disebut belenggu karena
kode etik bersifat memikat untuk jurnalis. Jadi semuanya balik lagi terhadap
kebijakan organisasi pers dan setiap idealisme wartawan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumadiria, AS Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia, Menulis Berita dan Feature. Cetakan Pertama.
Bandung : Simbiosa Rekatama Media
Amar,
M. Djen. 1984. Hukum Komunikasi
Jurnalistik. Cetakan pertama. Bandung : Alumni.
Posting Komentar